Cari Blog Ini

bismillah

monggo mlebet

Minggu, 22 Agustus 2010

Cek Saldo and Transaksi Syaree Lewat HP

MuamalatMobile adalah layanan perbankan dengan menggunakan teknologi GPRS yang dilakukan dari ponsel. Nasabah dapat melakukan transakasi non-tunai seperti cek saldo, transfer maupun melihat histori transaksi secara Real time dengan biaya yang sangat murah.

Keunggulan Layanan MuamalatMobile
Kenyamanan bertransaksi kapan dan dimana saja
Kemudahan melakukan transaksi Non-Tunai seperti di ATM
Dengan menggunakan teknologi GPRS, sehingga biaya pulsa sangat murah (Rp. 1 / kilobyte).
Menggunakan sistem sekuriti dengan enkripsi yang andal, menjadikan layanan ini sangat aman

Ragam layanan transaksi
Cek saldo
Aktivasi Shar-E
Ganti PIN Shar-E dan Tabungan Ummat
Informasi 5 transaksi perbankan terakhir
Informasi produk-produk Bank Muamalat serta informasi Kurs mata uang
Pemindahbukuan antar rekening Bank Muamalat
Pembayaran *)
Pembelian *)
Pembayaran zakat dan infaq *)

*) sedang dalam proses pengembangan

Syarat mendapatkan layanan MuamalatMobile

Memiliki rekening di Bank Muamalat (Shar-E atau Tabungan Ummat)
Menggunakan ponsel memiliki fasilitas GPRS
Menggunakan Ponsel yang telah support javaplatform versi MIDP 2.0

Langkah-langkah Men- download Aplikasi MuamalatMobile

Aktifkan dahulu fasilitas GPRS kartu selular Anda
Sesuaikan setting GPRS di ponsel dengan kartu selular yang dipakai
Pastikan ponsel Anda adalah ponsel dengan kualifikasi MIDP 2
Download aplikasi MuamalatMobile ke ponsel dengan alamat http://www.muamalat-mobile.com
Sumber : http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/mobile_banking

Sabtu, 21 Agustus 2010

Materi Ujian SIM C


PENGETAHUAN DAN TATA CARA BERLALU LINTAS

1. RAMBU-RAMBU
a. Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
1) Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

GAMBAR 1

2) Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
3) Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.

GAMBAR 2


4) Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

GAMBAR 3

b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.

GAMBAR 4

d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.

2. MARKA JALAN
a. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingat-kan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
b. Marka jalan terdiri dari :
1) Marka Membujur :
a) Garis Utuh;
- Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
- Marka membujur apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lantas.
b) Garis Putus-putus;
Marka membujur berupa garis putus-putus merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.
c) Garis ganda yg terdiri dari garis utuh & garis putus-putus
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
d) Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
2) Marka Melintang
a) Garis Utuh
Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu stop.

b) Garis Putus-putus
Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan
3) Marka Serong;
a) Marka serong berupa garis utuh.
(1) Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
(2) Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu lintas.
(3) Dilarang dilintasi kendaraan.
b) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

GAMBAR 5


4) Marka Lambang.
Marka Lambang dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu dan dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.
5) Marka Lainnya.
Marka lainnya adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang :
a. Garis Utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir.
b. Garis-garis Utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan.
c. Garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis melintang dan garis serong yang membentuk garis berliku-liku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.

3. ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL)
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.
1) Lampu tiga warna :
a) Cahaya berwarna merah, menyatakan kendaraan harus berhenti.
b) Cahaya berwana kuning, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
c) Cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan harus maju.

2) Lampu dua warna :
a) Cahaya berwarna merah;
b) Cahaya berwarna hijau.
3) Lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan yaitu cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip

4. ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PEMAKAI JALAN
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:
a. Alat pembatas kecepatan;
1) Pagar Pengaman;
2) Cermin Tikungan;
3) Delinator;
4) Pulau-pulau lalu lintas;
5) Pita penggaduh.
b. Alat pembatas tinggi, lebar dan berat (Jembatan Timbang).

5. KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS (APIL), RAMBU-RAMBU, DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG.
a. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita Negara.
b. Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
c. Jangka waktu 30 hari digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
d. Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai, menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
e. Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.
f. Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :
1) Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
2) Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
3) Mempercepat arus lalu lintas;
4) Memperlambat arus lalu lintas;
5) Mengubah arah arus lalu lintas.
g. Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
h. Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.
i. Pengaturan yang diberikan oleh Petugas Polri dapat berupa dengan Isyarat Tangan, Peluit ataupun dengan Lampu Senter (Malam hari).

GAMBAR 6

6. FASILITAS PENDUKUNG
a. Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.
a. Trotoar;
b. Tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan dan/atau rambu-rambu;
c. Jembatan penyeberangan;
d. Terowongan penyeberangan.
b. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung, dilakukan oleh Menteri.
c. Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung yang berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol.

7. TATA CARA BERLALU LINTAS
a. Penggunaan Jalur Jalan
1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a) Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
1) Tata Cara Melewati
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(1) Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
(2) Bermaksud akan belok kiri.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
(1) Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;

(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
(1) Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
(1) Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
2) Tata Cara Berpapasan
a) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
3) Tata Cara Membelok
a) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
5) Posisi Kendaraan di Jalan
a) Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
6) Jarak Antara Kendaraan
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
e. Berhenti dan Parkir
1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
a) Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan ( 6 m  )
b) Pada jalur khusus pejalan kaki ( 25 m  )
c) Pada tikungan tertentu ( 50 m  )
d) Di atas jembatan ( 100 m  )
e) Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan ( 25 m  )
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan ( 6 m  )
g) Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas ( 6 m  )
h) Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis ( 6 m  )
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
f. Penggunaan Komponen Pendukung dan perlengkapan Ranmor
1) Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraann bermotor roda empat / lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
g. Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
1) Peringatan dengan Bunyi
a) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
(1) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
(1) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyakan dengan rambu-rambu;
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
(1) Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melak-sanakan tugas termasuk kendaraan yg diper-bantukan untuk keperluan pemadam kebakaran;
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
2) Penggunaan Lampu
a) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
(1) Lampu utama dekat;
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
(1) Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan/mengganggu pemakai jalan lain;
(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas.
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
(1) Menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaik-kan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
h. Kecepatan Maksimum dan/atau MinimumKendaraan Bermotor
1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
i. Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
1) Yg berada pada bagian jalan yg diperuntukkan bagi pejalan kaki
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
j. Larangan Penggunaan Jalan
1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.

8. PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
a. Petugas yang berwenang dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor.
b. Pemindahan kendaraan bermotor dilakukan dalam hal :
1) Kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak kejahatan;
2) Kendaraan bermotor mengalami kerusakan teknis & berhenti / parkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti & atau parkir;
a) Kendaraan yang mengalami kerusakan teknis dipindah-kan ke tempat lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan petugas yang berwenang.
b) Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan berhenti atau parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
3) Kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir;
a) Pemindahan kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau parkir, dilakukan oleh petugas yang berwenang setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan tersebut tidak berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang.
b) Apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan diketemukan oleh petugas yang berwenang sebelum jangka waktu dilampaui, kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas.
c) Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang.
d) Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus :
(1) Menggunakan mobil derek;
(2) Bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
(3) Membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor;
(4) Memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
4) Kendaraan yang parkir di jalan yang tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
a) Pemindahan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditunjuk.
b) Pemindahan kendaraan bermotor di jalan Tol, dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol.
c) Pemindahan kendaraan dapat dipungut biaya.

9. PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR.
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
- Sepeda motor;
- Mobil penumpang;
- Mobil bus;
- Mobil barang;
- Kendaraan khusus.
a. Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
1) Setiap kendaraan bermotor (Roda 4 keatas) harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat secara berpasangan;
b) Lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Lampu rem secara berpasangan;
e) Lampu posisi depan secara berpasangan;
f) Lampu posisi belakang secara berpasangan;
g) Lampu mundur;
h) Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i) Lampu isyarat peringatan bahaya;
j) Lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k) Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
2) Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a) Lampu utama dekat;
b) Lampu utama jauh apabila mampu mencapai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c) Lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d) Satu Lampu Rem.
e) Satu Lampu posisi depan.
f) Satu Lampu posisi belakang.
g) Satu Lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan.
h) Satu Pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga;
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. untuk menderek kendaraan;
c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Komponen Pendukung
Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor.

(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.
(2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat.
(3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulans;
e. unit palang merah;
f. mobil jenazah.
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.
(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:
a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
b. di depan untuk mobil barang.
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat pembuka ban.
(1) Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta samping, dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi :
a. ban cadangan;
b. segitiga pengaman;
c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.

Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sebagai berikut :
a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraannya;
c. panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 milimeter;
d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
e. sudut pergi bagian belakang bawah kendaraan sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.
(2) Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3) Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
(4) Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
(5) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.

Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
(1) Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang meliputi :
a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. tingkat suara klakson;
g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. alat penunjuk kecepatan;
j. kekuatan, unjuk kerja dan ketahanan ban luar untuk masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
k. kedalaman alur ban luar.

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pengumpulan data yang dapat digunakan :
a. tertib administrasi;
b. pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan menyangkut kendaraan yang bersangkutan;
d. dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan;
e. memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
(1) Untuk keperluan tertentu kendaraan bermotor yang belum pernah didaftarkan dapat dioperasikan di jalan.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lainnya;
c. mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
d. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian;
e. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Pasal 174
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) untuk yang pertama kali wajib memenuhi syarat-syarat :
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe dan tanda bukti lulus uji tipe, atau buku dan tanda bukti lulus uji berkala;
b. memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor yang sah.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dengan dilampiri sekurang-kurangnya data mengenai :
a. nama pemilik yang dibuktikan dengan tanda jati diri yang bersangkutan, dan dalam hal badan hukum, nama badan hukum yang bersangkutan yang dibuktikan dengan akte pendirian;
b. alamat pemilik atau badan hukum;
c. wilayah administrasi, tempat kendaraan bermotor itu biasanya berada;
d. bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan;
e. jenis kendaraan bermotor;
f. merek, tipe, tahun pembuatan, dan warna kendaraan bermotor;
g. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
h. nomor motor penggerak/mesin;
i. jenis bahan bakar;
j. tanggal pembelian.
Pasal 175
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 176
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. nama dan alamat pemilik;
b. jenis kendaraan;
c. jumlah roda dan sumbu;
d. merek dan tipe;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
g. nomor motor penggerak/mesin;
h. bahan bakar;
i. warna dasar kendaraan;
j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor;
k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;
l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Apabila terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik dan/atau perubahan mengenai spesifikasi teknik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.
(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :
a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
b. nama dan alamat pemilik;
c. merek dan tipe;
d. jenis;
e. tahun pembuatan/perakitan;
f. isi silinder;
g. warna dasar kendaraan;
h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
i. nomor motor penggerak/mesin;
j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;
l. masa berlaku;
m. warna tanda nomor kendaraan bermotor;
n. bahan bakar;
o. kode lokasi;
p. nomor urut pendaftaran.
(4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai:
a. kode wilayah pendaftaran;
b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;
c. masa berlaku.
Pasal 177
Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.
Pasal 178
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
2) dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
4) dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 179
(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1) berlaku selama kendaraan bermotor yang bersangkutan masih dioperasikan.
(2) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun, setiap tahun diadakan pengesahan kembali dan tidak diganti.
Pasal 180
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 181
(1) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 disampaikan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap harus memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, atau menolak permohonan pendaftaran.
(3) Permohonan pendaftaran kendaraan bermotor ditolak apabila :
a. pemohon tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155;
b. kendaraan bermotor telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor.
Pasal 182
Pemilik dari kendaraan bermotor yang telah mendapat bukti pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 harus melaporkan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor yang menerbitkan bukti pendaftaran apabila :
a. bukti pendaftaran hilang atau rusak sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
b. operasi kendaraannya dipindahkan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah tempat kendaraan didaftarkan;
c. spesifikasi teknik kendaraan bermotor diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti pendaftaran;
d. pemilikan kendaraan bermotor beralih sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran.
Pasal 183
(1) Surat tanda nomor kendaraan bermotor dicabut apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan.
(2) Pemilik kendaraan bermotor yang surat tanda nomor kendaraan bermotornya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi surat tanda nomor kendaraan bermotor yang baru setelah yang bersangkutan mendaftar kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pasal 184
(1) Permohonan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan indentitas pemilik dan atau spesifikasi teknik kendaraan bermotor;
b. tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor;
c. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d. buku pemilik kendaraan bermotor.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan pemohon menunjukkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, pada hari itu juga surat tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disahkan harus sudah diberikan kepada pemohon.
Pasal 185
Pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 186
Permohonan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dengan melampirkan:
a. surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat menyerahkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor setelah menunjukkan aslinya;
c. salinan bukti lulus uji kendaraan bermotor yang bersangkutan setelah menunjukkan aslinya.
Pasal 187
Permohonan perubahan tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor diajukan kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang lama atau surat keterangan yang sah apabila tidak dapat melampirkan surat tanda nomor kendaraan bermotor dimaksud;
b. melampirkan buku pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan tanda jati diri pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukkan aslinya;
d. melampirkan salinan bukti lulus diuji berkala kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya;
e. membawa kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diperiksa.
Pasal 189
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 atau Pasal 187 atau Pasal 188 secara lengkap, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam, bukti perpanjangan, perusahaan atau penggantian harus sudah diberikan kepada pemohon.
(2) Permohonan perpanjangan, perubahan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan ditolak apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 186, Pasal 187 dan Pasal 188;
b. kendaraan tersebut tersangkut dalam perkara tindak pidana;
c. atas permintaan instansi yang berwenang.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diberikan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
Pasal 190
(1) Pendaftaran kendaraan bermotor, perpanjangan, perubahan dan penggantian tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 186, Pasal 187, dan Pasal 188 dipungut biaya.
(2) Atas usul Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan dan mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Pasal 191
(1) Pengoperasian kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor.
(2) Surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau pengimporan kendaraan bermotor.
(3) Untuk memperoleh surat tanda coba kendaraan bermotor dan tanda coba kendaraan bermotor diajukan permohonan secara tertulis kepada pelaksana pendaftaran kendaraan bermotor, yang memuat:
a. nama pemohon yang bertanggung jawab, dibuktikan dengan jati dirinya dan nama badan usaha yang diwakilinya;

sumber :http://polwilcirebon.lodaya.web.id/fungsi-operasional/sat-lantas/materi-ujian-sim-c/

Jumat, 20 Agustus 2010

Trick dan Kode-kode Rahasia Nokia

Nokia adalah salah satu vendor ponsel yang paling terkenal dalam industri mobile. Produk-produk yang dikeluarkan selalu inovatif dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, jutaan orang dari seluruh dunia memilih ponsel produk Nokia sebagai alat komunikasi genggamnya.

Di dalam sebuah ponsel Nokia terkandung banyak kode atau kombinasi tombol yang dapat digunakan untuk memodifikasi ponsel itu sendiri. Berikut akan diberikan beberapa kode tersebut. Semoga dapat membantu pengguna ponsel Nokia sekalian.

*#7370# reset code 12345

*#7780# RESET CODE 12345

1. Melihat IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Caranya tekan * # 0 6 #

2. Melihat versi software, tanggal pembuatan softwre dan jenis kompresi software
Caranya tekan * # 0 0 0 0 #
Jika tidak berhasil coba pencet * # 9 9 9 9 #

3. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

4. Melihat nomor / nomer private number yang menghubungi ponsel anda
Caranya tekan * # 3 0 #

5. Menampilkan nomer pengalihan telepon all calls
Caranya tekan * # 2 1 #

6. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena tidak anda jawab (call divert on)
Caranya tekan * # 6 1 #

7. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena di luar jangkauan (call divert on)
Caranya tekan * # 6 2 #

8. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena sibuk (call divert on)
Caranya tekan * # 6 7 #

9. Merubah logo operator pada nokia type 3310 dan 3330
Caranya tekan * # 6 7 7 0 5 6 4 6 #

10. Menampilkan status sim clock
Caranya tekan * # 7 4 6 0 2 5 6 2 5 #

11. Berpindah ke profil profile ponsel anda
Caranya tekan tombol power off tanpa ditahan

12. Merubah seting hp nokia ke default atau pabrikan
Caranya tekan * # 7 7 8 0 #

13. Melakukan reset timer ponsel dan skor game ponsel nokia
Caranya tekan * # 7 3 #

14. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #

15. Melihat kode pabrik atau factory code
Caranya tekan * # 7 7 6 0 #

16. Menampilkan serial number atau nomer seri hp, tanggal pembuatan, tanggal pembelian, tanggal servis terakhir, transfer user data. Untuk keluar ponsel harus direset kembali.
Caranya tekan * # 92702689 #

17. Melihat kode pengamanan ponsel anda
Caranya tekan * # 2 6 4 0 #

18. Melihat alamat ip perangkat keras bluetooth anda
Caranya tekan * # 2 8 2 0 #

19. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terbaik namun boros energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 3 3 7 0 #

20. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terendah namun hemat energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 4 7 2 0 #

21. Menuju isi phone book dengan cepat di handphone nokia
Caranya tekan nomer urut lalu # contoh : 150#

22. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk semua panggilan
Caranya tekan * * 2 1 * Nomor Tujuan #

23. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan yang tidak terjawab
Caranya tekan * * 6 1 * Nomor Tujuan #

24. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan ketika telepon hp anda sedang sibuk
Caranya tekan * * 6 7 * Nomor Tujuan #

perlu diingat, tidak semua kode di atas bisa digunakan pada ponsel nokia anda, kalo ada permintaan code biasanya 12345 ato 00000.

selamat mencoba ^_^

Kamis, 12 Agustus 2010

Pengumuman Mahasiswa Baru Universitas Islam Madinah 1431H

الإسم بالغة الإنجليزية الإسم بالغة العربية إشعار القبول
1.ADAM DAUD آدم داؤد إشعار القبول
2.ABI MAYU ALHADID NADAFANI أبيمانيو الحديد نظافني إشعار القبول
3.AHMAD BOUKANDI ABDGGANI FAUZUL أحمد بيقندي عبدالغاني فوز الوالد إشعار القبول
4.AHMAD HUTBI أحمد خطبي الحاج محمد يانس إشعار القبول
5.AHMAD RUYADI أحمد ريادي إشعار القبول
6.AKHMAD FAHARSAN LUTHFI ABDULLAH أحمد فحرسان لطفي عبد الله إشعار القبول
7.AHMAD FIRDAUS أحمد فردوس بن مدا زين الدين إشعار القبول
8.AHMAD WILDAN أحمد ولدان إشعار القبول
9.AHMAD YUSDI GOZALY أحمد يوسدي غزالي إشعار القبول
10.IDHAM KHOLID أدهم خالد بن رافع الدين إشعار القبول
11.ARBI FADHLI BIN NUR JASMI أربي فضلي بن نور جسمي إشعار القبول
12.arsun a. badrun أرسون أ. بدرون إشعار القبول
13.IRSYAD MUHAMMAD RAFI إرشاد محمد رافع إشعار القبول
14.ARSYAD SHODIQ BA ‘ABBDUH أرشد صادق بن صادق باعبده إشعار القبول
15.IRWAN A’OK SUGIANTO إروان كادار صالحت إشعار القبول
16.ERWANDI ROJALI MALIK أروندي بن رجال ملك إشعار القبول
17.IFAN BIN ZULFIKAR إفان بن ذو الفقار إشعار القبول
18.AMRAN AMIR أمران أمير إشعار القبول
19.AMINUDIN JALIL أمين الدين جليل إشعار القبول
20AMIN MUJAHID أمين مجاهد بن الحاج هوربي إشعار القبول
21.ANANG FATHUR RAHMAN أنانج فتح الرحمن إشعار القبول
22.ANDRI HERMAWAN أندري هرماوان بن يونس إشعار القبول
23.ANDI AZHAR FATAHUDDIN أندي أزهر فتح الدين أندي مقتزو إشعار القبول
24.ANIQ MUHAMMAD MAKKI أنيق محمد مكي إشعار القبول
25.AIDIL PUTRA ZULKARNAIN أيديل فوترا بن ذو القرنين إشعار القبول
26.ERWIN PRAWIRODIHARJO. إيروين فراويروادحارجو إشعار القبول
27.EKO .YULIANTO إيكو يولييانتو بن موجييانتو إشعار القبول
28.AYYUB FARID أيوب بن فريد إشعار القبول
29.AYYUB SUBANDI أيوب سوبندي إشعار القبول
30.AHMAD BAIDLOUI احمد بيضاوي إشعار القبول
31.AHMAD CHAIRUDIN BAMBANG احمد خير الدين بامبانج مارغونو إشعار القبول
32.ISRUN ABDUL RAHANMAN اسرون عبد الرحمن إشعار القبول
33.Bilal Daud Rasyid بلال داود راشد إشعار القبول
34.BUNAYYA بني فتحي رشادي بن توفيق هارتونو فوروو نوكروهو إشعار القبول
35.BUDIMAN BIN SUHARSO بوديمان بن سوهارسو إشعار القبول
36.JAFRUDDIN MAJID SAU جعفر الدين مجيد سو إشعار القبول
37.HUSNUL MUJTABA حُسن المجتبى إشعار القبول
38.HAKAM ABDURRAHMAN HIZAM حكم عبدالرحمن حزام إشعار القبول
39.HAMLI DIO حملي ديو إشعار القبول
40.KHIDHIR MANSYUR خضير منصور إشعار القبول
41.HAIRUL UMAM خير الأمم إشعار القبول
42.DADY HAMZALAH KASIR دادي حنظلة كثير إشعار القبول
43.DENI MUCHLASIN SUPRIATNA دني مخلصين بن نانا سوفرياتنا إشعار القبول
44.DEVIA NTO ديفيا نتوا بن أسمان إشعار القبول
45.DICKY MISWARDI ديكي مسواردي إشعار القبول
46.ZULKIFLI IBRAHIM ذو الكفل إبراهيم إشعار القبول
47.RAHMAT ZAINUDIN رحمة زين دين إشعار القبول
48.RAHMAT NASAR رحمة نصار إشعار القبول
49.RAHMAT HIDAYAT SYAMSURIZAL رحمت هدايت إشعار القبول
50.RIZKI AHMAD BASWEDAN رزقي أحمد باسويدان إشعار القبول
51.RIDWAN ARIFIN رضوان عارفين إشعار القبول
52.rustam ifayndi روستام إيفيندي إشعار القبول
53.ROLY ABDUL رولي عبدول إشعار القبول
54.RIZQO KAMIL IBRAHIM ريزقي كامل ابراهيم محمد بصير إشعار القبول
55.RIKI KAPTAMTO ريكي كافتمطو إشعار القبول
56.SETIYO DAHRI ساتيو بن دهري إشعار القبول
57.SURYADI KAMIDIN ABIDIN سوريادي عابدبن إشعار القبول
58.SYAFRUDIN BIN NUR شفر الدين بن نور إشعار القبول
59.SHAFIG MUHAMMAD AL-KHATIDB شفيق محمد الخطيب إشعار القبول
60.salihin صالحين محمد أنوار إشعار القبول
61.SAAHUDIN صلاح الدين شهريال إشعار القبول
63.ZIA UL- HARAMEIN ضياء الحرمين بن علي مصطفى يعقوب إشعار القبول
64.DHIAUL HAQ ضياء الحق إشعار القبول
65.ARIF RAHMAN NURUL AMIN عارف رحمن نور الأمين إشعار القبول
66.ABDUL BASIT MUBARAK ANAS. عبد البسيط مبارك بن محمد أنس رشيد إشعار القبول
67.ABDURRABBANI UTHMAN عبد الرباني عثمان إشعار القبول
68.ABDUL RAHIM HAMJAH. عبد الرحيم حمزة بن الحاج حمزة إشعار القبول
69.abdullah adangton عبد الله أدنجتون إشعار القبول
70.ABDULLAH MUHAMMADY عبد الله محمدي بن كياهي الحاج محمد تيجاني جوهاري إشعار القبول
71.ABDUL KARIM FAUZIA AZIZ عبدالكريم فوزي إشعار القبول
72.ADI APRIANTO عدي أفريانتو إشعار القبول
73.ADI AKBAR عدي اكبر إشعار القبول
74.azmi zarkasyi عزمي زركشي بن عبدالله شكري إشعار القبول
75.AQDI ROFIQ ASNAWI عقدي رفيق أسنوي بن الدكتور أندوس سوراندي إشعار القبول
76.UMAR FAROUQ عمر فاروق إشعار القبول
77.AMRAN MUHAMMAD YUNUS عمران محمد يونس إشعار القبول
78.FAJAR HASIRAT فجار حاسرات إشعار القبول
79.FAJAR USMAN DOMIRI فجر عثمان ضميري بن إيجانج هاديمان إشعار القبول
80.FIDDIAN DINI فديان ديني إشعار القبول
81.FIRMAN FIRDAUS فرمان فردوس إشعار القبول
82.FARID NOVESA فريد نوفيس إشعار القبول
83.FREDY TRI PUTRA فريدي تريبوترا إشعار القبول
84.FADLI ROBBI فضل ربي أتشيف عبد الشكور إشعار القبول
85.FAWWAZ AHMAD ZARKASYI فواز أحمد زركشي بن احمد هداية الله زركشي إشعار القبول
86.FERRY HAMZAH NAWAWI فيري حمزة نووي إشعار القبول
87.MAMAN JAYADI H.NAOPAL مامان جايادي بن الحاج نوفل إشعار القبول
88.MUHAHID ANHAR مجاهد أنهر إشعار القبول
89.محفوظ محمد إشعار القبول
90.MUHAMMAD ARSYAD BN ABDUL HAMID محمد أرشد إشعار القبول
91.MUHAMMAD AZHARI AS. محمد أزهري أرجا سيواكوتاما بن جوكو ويبووو إشعار القبول
92.MUHAMMAD IQBAL AKHIRUDDIN محمد إقبال بن آخر الدين إشعار القبول
93.MUHAMMAD ULYN NUHA محمد أولي النهى بن محفوظ إشعار القبول
94.MOHD. TAMRIN محمد تمرين لأوتو إشعار القبول
95.MUHAMMAD HAFIDZ AKBAR محمد حافظ أكبر إشعار القبول
96.MOHAMMAD RIDLO BIN MASYHARI محمد رضا بن مشهاري إشعار القبول
97.MUHAMMED RIDWAN MONTEIRO محمد رضوان مونتايرو إشعار القبول
98.MUHAMMAD REZA ADI NUGRAH محمد ريزا أدي نوكراها بن سافر إشعار القبول
99.MUHAMMAD ZAEDAN . Z. ALKAMPARY محمد زيدان بن زمزمي الكمباري إشعار القبول
100.M. SAMLAWI محمد شملاوي إشعار القبول
101.MUHAMMAD SHIDDIQ محمد صديق إشعار القبول
102.MUHAMMAD ZIA UL HAAQ. محمد ضياء الحق إشعار القبول
103.MUHAMMAD ADNAN محمد عدنان إشعار القبول
104.MUHAMAD ARIF RAHMAN محمد عريف رحمن هار إشعار القبول
105.MUHAMMAD ALI HIZAM محمد على حزام إشعار القبول
106.MUHAMMAD FAQIH IMADUDDIN محمد فقيه عماد الدين بن محمد جاتميكو إشعار القبول
107.MUHAMMAD FIKRI AZIZ محمد فكري عزيز إشعار القبول
108.MUHAMMAD MARDHATIUAH ALI YACUB محمد مرضات الله علي يعقوب إشعار القبول
109.M.HARSY BACHHIR محمد هارشا باختيار بن الدكتور باختيار مورتالا إشعار القبول
110.MUH YUSUF محمد يوسف إشعار القبول
111.MARZUKI UMAR مرزوقي عمر إشعار القبول
112.MARWAN ABDUL LATIF مروان عبداللطيف إشعار القبول
113.MUAMAR KHADAFI معمر قذافي إشعار القبول
114.MUSA BIN YAZID ISA موسى بن يزيد التميمي إشعار القبول
115.NASRUN KADER نصرون قادر إشعار القبول
116.NURLIAN TOMI نورليان تومي إشعار القبول
117.HETMAN ELI هيرمان ايلي إشعار القبول

Sumber : http://admission.iu.edu.sa/IuAbroadInquery.aspx

Sabtu, 07 Agustus 2010

Cara Ganti Font S60v3

Untuk mengganti font di S60v3 sangatlah mudah, tinggal install FontRouter (app ini tdk memiliki icon) di drive E (dianjurkan) lalu taruh file font (4_f1s60ssb.ttf) ke E:\Data\Fonts. Untuk melakukannya gunakan file manager seperti X-plore. Restart telepon maka jreeng.!! font akan berubah. Anda dapat mengubah konfigurasinya di file FontRouter.ini (Perhatian: jangan hapus file FontRouter.ini!).

bisa download di:
fontRouter
http://www.4shared.com/file/kRZbTFn2/FontRouter.html
4_f1s60ssb.ttf
http://www.4shared.com/file/9pqYRMPL/4_f1s60ssb.html

Apa Yang Harus Dilakukan Makmum?

Pertanyaan:

Jika ada seorang imam batal wudhu'nya pada rakaa'at keempat, kemudian dia diganti oleh makmum yang masbuk yang mendapati imam pada raka'at ketiga. Pertanyaannya, bagaimana dengan makmum yang mengikuti imam pertama sejak raka'at pertama dan kedua? Apakah makmum ini boleh salam sebelum imam yang kedua ini salam?

Ataukah mereka diperbolehkan menambah jumlah raka'at dalam rangka mengikuti imam kedua, lalu salam bersamanya; ataukah mereka duduk menunggu sampai imam yang kedua ini bisa menyempurnakan empat raka'at, kemudian baru salam bersamanya setelah raka'at keempat tanpa menambah jumlah raka'at juga tidak salam sebelumnya. Bagaimana hukum shalat dalam kondisi seperti ini?

Mohon penjelasannya disertai dalil! Semoga Allah Ta'ala memberikan balasan kebaikan kepada kalian di dunia dan akhirat.

Jawab :

Jika kejadiannya sebagaimana yang disebutkan, maka makmum yang mengikuti imam pertama sejak raka'at pertama dan kedua tidak boleh ikut berdiri bersama imam kedua ketika sang imam hendak berdiri untuk menyempurnakan shalat. Sebaliknya, mereka harus duduk, karena mereka sudah melaksanakan shalat empat raka'at dan itulah kewajibannya, namun mereka juga tidak boleh salam sebelum imamnya salam. Berdasarkan riwayat dari Rasulullâh Sallallahu 'Alaihi Wassallam yang bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

"Imam itu dijadikan untuk diikuti "
(Muttafaq 'alaih)


Juga sabda Rasulullâh Sallallahu 'Alaihi Wassallam :

إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُوْنِي بِالرُّكُوْعِ وَلاَ بِالسُّجُوْدِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِاْلاِ نْصِرَافِ

"Sesungguhnya saya adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ruku', sujud, berdiri juga salam"
(HR Muslim dalam kitab shahîh-nya)



وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Diterjemahkan dari Fatâwa al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil 'Ilmiyyah Wal Iftâ', 7/397)



Al-Lajnatud D âimah lil Buhûtsil 'ilmiyyah Wal Iftâ'

Ketua: Syaikh Abdul Azîz bin `Abdullâh bin Bâz

Wakil : Syaikh `Abdurrazâq 'Afîfy

Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu'ûd 7/397



(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

Shalat Tarawih

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?

Beliau menjawab:

Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]

Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.

Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.

Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]

(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

Shalat malam itu dua dua.[5]

Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.

Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai,
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]

Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?

Beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :

Qs al-Muzammail/73:6

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk)
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)

Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)

[1]
Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu

sumber : http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=168:shalat-tarawih-&catid=69:soal-jawab&Itemid=140

Kamis, 05 Agustus 2010

Pengumuman Mahasiswa Baru Universitas Islam Madinah 1430H

Alhamdulillah, telah diumumkan nama - nama mahasiswa baru Universitas Islam Madinah Th. 1430 H. Kami segenap tim serambi madinah dan mahasiswa universitas madinah mengucapkan "Selamat" atas terpilihnya ikhwah. Semoga ikhwah yang terpilih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.

Berikut daftar nama - nama yang terpilih sebagai mahasiswa baru :





أسماء المقبولين في الجامعة الإسلامية بالمدينة المنورة

من إندونيسيا للعام الجامعي 1430/1431
1. عبد العزيز فردوس
2. مفسر عارف
3. فوجي يحيى جبير يحيى
4. خالد سيف الله محمد أسعد
5. وحي الدين أحمد مرجون
6. أحمد صبري مرزوقي رملي
7. روسمين نوريادين
8. بصري جدة
9. دهر الفالحين
10. هيرماوان ليلى جمال الدين
11. هرتونو جوهان
12. محمد ذو الفضلي معصوم اليوسفي
13. ديدي وباوا ناسيف سورادي
14. مكي شريف هداية الله
15. أغوس سالم قمر الدين
16. أأن سندرا طالب
17. محمد يوسف روستام
18. هندرو علي غفور
19. رضوان حمبلي إلياس
20. سورحمان ياتي
21. محمد ضياء الحق محمد قاسم
22. معمر معروف
23. فهمي باحريش
24. فائز صفيان مايوتو
25. أسفرانزا زواوي
26. إمام علي البنتاني
27. قيصر واتيمينا
28. تياس رزقيادي
29. ذو الكفل أحمد
30. عيدروس بن عبد الرحمن السقاف
31. أحمد شاكر جفري
32. ريكي ريستيانتو كولياني
33. أحمد أمير الدين
34. سلاميت وليد
35. ساتر يا حبيبي
36. محمد غزالي حسين كيمو
37. رحمت بدني
38. مرتالا محمود
39. أحمد صابرين تسموري
40. ديديشاه فوترا
41. حسين عبد العزيز عربي
42. رفاق أصفياء
43. سايودي بن سابودين
44. إحسان عبد العزيز
45. محمد هدايات مصطفى
46. عبد الله زين الدين ناوي توكجيل
47. محمد أسرار حبيبي قزويني
48. حارث هرماوان
49. محمد طارق كاسوبا
50. إيليمين أمير الدين
51. ويناس سفاتورا أدياتاما
52. أسرار الأنوار بن شمس
53. سيد تصديق عبد المطلب
54. راغيل ويجاكسونو
55. رزقي ناريندرا بوتو بدري
56. مولانا عبد العزيز ذو الكفل
57. لارودي لادينا
58. إسماعيل دالي زبير دالي
59. متقين إمام سوجبتو
60. محمد تقي روماكات.

sumber : http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69%3Apengumuman-mahasiswa-baru-universitas-islam-madinah-1430h&catid=45%3Ainfo