Cari Blog Ini

bismillah

monggo mlebet

Sabtu, 07 Agustus 2010

Apa Yang Harus Dilakukan Makmum?

Pertanyaan:

Jika ada seorang imam batal wudhu'nya pada rakaa'at keempat, kemudian dia diganti oleh makmum yang masbuk yang mendapati imam pada raka'at ketiga. Pertanyaannya, bagaimana dengan makmum yang mengikuti imam pertama sejak raka'at pertama dan kedua? Apakah makmum ini boleh salam sebelum imam yang kedua ini salam?

Ataukah mereka diperbolehkan menambah jumlah raka'at dalam rangka mengikuti imam kedua, lalu salam bersamanya; ataukah mereka duduk menunggu sampai imam yang kedua ini bisa menyempurnakan empat raka'at, kemudian baru salam bersamanya setelah raka'at keempat tanpa menambah jumlah raka'at juga tidak salam sebelumnya. Bagaimana hukum shalat dalam kondisi seperti ini?

Mohon penjelasannya disertai dalil! Semoga Allah Ta'ala memberikan balasan kebaikan kepada kalian di dunia dan akhirat.

Jawab :

Jika kejadiannya sebagaimana yang disebutkan, maka makmum yang mengikuti imam pertama sejak raka'at pertama dan kedua tidak boleh ikut berdiri bersama imam kedua ketika sang imam hendak berdiri untuk menyempurnakan shalat. Sebaliknya, mereka harus duduk, karena mereka sudah melaksanakan shalat empat raka'at dan itulah kewajibannya, namun mereka juga tidak boleh salam sebelum imamnya salam. Berdasarkan riwayat dari Rasulullâh Sallallahu 'Alaihi Wassallam yang bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

"Imam itu dijadikan untuk diikuti "
(Muttafaq 'alaih)


Juga sabda Rasulullâh Sallallahu 'Alaihi Wassallam :

إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُوْنِي بِالرُّكُوْعِ وَلاَ بِالسُّجُوْدِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِاْلاِ نْصِرَافِ

"Sesungguhnya saya adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ruku', sujud, berdiri juga salam"
(HR Muslim dalam kitab shahîh-nya)



وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

(Diterjemahkan dari Fatâwa al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil 'Ilmiyyah Wal Iftâ', 7/397)



Al-Lajnatud D âimah lil Buhûtsil 'ilmiyyah Wal Iftâ'

Ketua: Syaikh Abdul Azîz bin `Abdullâh bin Bâz

Wakil : Syaikh `Abdurrazâq 'Afîfy

Anggota : Syaikh `Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh `Abdullâh bin Qu'ûd 7/397



(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar